FEATURED

Demonstran Mahasiswa Terlibat Bentrok di Kantor Satpol PP Baubau

515
×

Demonstran Mahasiswa Terlibat Bentrok di Kantor Satpol PP Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Sejumlah demonstran yang terdiri dari mahasiswa mengatasnamakan Lembaga Mahasiswa Pemikir Kiri melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Baubau, Senin (06/11).

Demonstran aksi menyampaikan aspirasinya meminta pihak Satpol PP Baubau agar menindak oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada mahasiswa ketika aksi di Kantor Walikota Baubau Rabu 01 November lalu.

Awalnya aksi terjadi dalam suasana kondusif. Namun, suasana berubah gaduh setelah pelemparan telur dari arah demonstran dan mengenai pagar Kantor Satpol PP. Sontak, hal tersebut memicu emosi para anggota Satpol PP.

Akibatnya, kejar-kejaran antara demonstran dan anggota Satpol PP pun tak terelakan. Para demonstran berhamburan dijalan. Kemacetan pun terjadi di depan kantor Satpol PP Baubau.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Baubau, Muh Husni Ganiru, mencoba melerai keributan serta meminta kepada para demonstran untuk mengirim perwakilan agar berdiskusi. Namun, ditolak oleh demonstran.

Salah seorang demonstran, La Ode Tazrufin menuturkan, dirinya mendapat tendangan dari anggota Satpol PP dan mengenai rusuk bagian sebelah kanan ketika mencoba melerai keributan antara teman-teman demonstran dengan anggota Satpol PP.

“Saya telah mendapat penganiayaan dari salah seorang oknum Satpol PP ketika kejar-kejaran sedang berlangsung,” katanya sambil memperlihatkan luka lebam bekas tendangan dibadannya.

Setelah kejadian tersebut, Tazrufin langsung menuju Polres Baubau untuk membuat Laporan Polisi.

Secara terpisah, Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Baubau, Muh Husni Ganiru, mengaku belum mengetahui pasti jika ada anggotanya yang terlibat masalah pemukulan dengan demonstran beberapa waktu lalu.

“Saya belum mengetahui siapa anggota saya yang terlibat pemukulan,” ucapnya diruang kerjanya.

Husni Ganiru, menyebut aksi demontran tersebut sebenarnya melanggar Undang Undang Nomor 09 Tahun 1998 karena tidak memiliki surat pemberitahuan kepada kepolisian meski demonstran mengklaim punya surat tersebut.

Selain itu, lanjut Husni, pihaknya bisa saja membubarkan demonstran tetapi tidak dilakukan dan mencoba menerima mereka untuk dialog.

“Saya menyesalkan aksi mahasiswa itu tidak mempunyai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Satpol PP Baubau sehingga aksi tersebut telah melanggar aturan,” tegasnya.

Dia juga menanggapi dengan santai Laporan Polisi oleh demonstran yang mengalami tindakan kurang menyenangkan karena dirinya tidak mengetahui jika ada pemukulan saat aksi kejar-kejaran berlangsung.

“Saya kan tidak tahu kalau ada pemukulan karena saya fokus melerai anggota jadi silahkan mahasiswa lapor polisi,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page