Reporter: Muh Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pria berinisial LK (30) yang keseharinnya sebagai tukang becak tertangkap tangan personil Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya seusai mengambil sebuah laptop dalam sebuah kios.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan menjelaskan, berawal LK yang sementara berjalan kaki menuju Kota Lama. Dalam perjalannya tersebut, ia melihat satu unit laptop dalam kios.
“Pada pukul 21.30 Wita, LK yang singgah di kios tersebut melihat pintu samping dalam keadaan terbuka, lalu masuk dalam rumah dan melihat sebuah tas yang berisikan sebuah laptop dan langsung mengambilnya,” ucapnya, Rabu, 14 April 2021.
BACA JUGA: Dua dari Empat Tersangka Penikaman Seorang Wanita di Tambat Labuh Kendari Diringkus Polisi
Setelah membawa kabur laptop, LK sempat memeriksa barang tersebut. Seorang warga melihat dan menanyakan, sehingga LK panik. Saat bersamaan satu mobil patroli polisi melintas, kemudian warga tersebut melapor.
“Warga sempat melapor bahwa ada orang yang mencurigakan. Lalu warga bersama polisi yang patroli mengejar pelaku,” jelasnnya.
Setelah melakukan pengejaran, LK berhasil ditangkap di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu oleh anggota kepolisian yang sedang patroli. LK bersama barang bukti diamankan di Polsek Kemaraya.
BACA JUGA: Seorang Wanita di Kendari Alami Dua Tusukan Sajam Komplotan Begal
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mengambil tas yang berisikan laptop karena kebutuhan ekonomi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara. (B)