Laporan. Muhammad Al Priyasin
KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menuding banyak penambang galian C yang belum membayar retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Koltim, Ramli Majid menegaskan hal tersebut bahwa banyak penambang galian C belum bayar PAD.”Memang belum ada, tapi akan di tagih, di tagih, tetap di tagih sampai kapanpun akan di tagih,” kata Ramli Majid.
Ia menjelaskan, sesuai Perbup Koltim Nomor 7 tahun 2014 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan, retribusi tambang galian C sebesar Rp 4.000 untuk setiap kubiknya.
“Kalaulah semua pengusaha tersebut membayar pajak, maka akan sangat menguntungkan daerah. Dan sangat membantu PAD untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.