KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian utang dana pensiun bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari Jumat, 04 Maret 2022.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan bahwa PDAM merupakan perusahaan yang kurang sehat untuk saat ini baik dari segi pelanggan maupun dari segi administrasi keuangan.
“Tadi kami mendapatkan persoalan adanya dana pensiun yang belum dibayarkan PDAM kepada karyawan purna bakti,” ujarnya.
Ia mengungkapkan solusi yang diberikan saat ini PDAM harus berkonsultasi dengan dewan pengawas dan. Hasil dari konsultasi di Komisi II langsung diselesaikan kepada karyawan purna bakti ataupun pensiunan.
Baca Juga : Beberapa Organisasi di Konawe Kepulauan Minta Presiden Tinjau Kembali IUP PT GKP
“Terus PDAM ini harus didampingi oleh pemerintah kota untuk menyehatkan dari segi administrasi keuangan pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Damin menjelaskan saat ini yang akan diselesaikan adalah penghasilan dasar pensiun lama yang diusulkan tahun 2009.
“Kemarin di bulan februari kami sudah lunasi Rp 130 juta. Akan tetapi teman-teman karyawan menuntut untuk dirobah menjadi penghasilan dasar pensiun (PhDP) yang baru,” ucap Darmin.
Baca Juga : Sekda Konawe Ungkap Sosok Kepemimpinan Bupati KSK, Selama Ini Ternyata Begini
Darmin mengaku dengan adanya PhDP yang baru ini mengakibatkan adanya tambahan yang harus diselesaikan oleh pihak PDAM di Dapenma Pamsi.
“Untuk besarnya tambahan yang akan kami berikan kepada pihak Dapenma Pamsi itu akan sesuai hasil setelah nanti bertemu dengan pihak Dapenma mengusulkan berapa PhDP yang diusulkan dan kewajiban yang harus diselesaikan PDAM setelah diusulkan yang baru. Yang lama kami sudah lunas,” tukasnya.
Damin berharap karyawan purna bakti PDAM untuk bersabar dan menunggu pengajuan PhDP yang baru.
Penulis : Dila Aidzin