FEATUREDKendari

Dianggap Lamban Tangani Rekomendasi KASN, Bupati Butur Didemo

479
×

Dianggap Lamban Tangani Rekomendasi KASN, Bupati Butur Didemo

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sejumlah pemuda yang berasal dari Lembaga Penegak Aspirasi Reformasi Indonesia (LAPSE Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (12/10) terkait lambannya Bupati Buton Utara (Butur) dalam menindak lanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai polemik pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eselon II, III, dan IV di Pemkab Butur.

Lilik Asron, selaku Koordinator Lapangan mengungkapkan lambannya Bupati Buton Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN yang bersifat segera tersebut membuat Lembaga Penegak Aspirasi Reformasi ( LAPAR-Indonesia) mengadukan persoalan ini kepada KASN pada tanggal 22 September 2017 di Jakarta dengan surat nomor : 023/B/DPP-LAPAR/9/2017.

Parahnya, lanjutnya, Pemda kabupaten Butur dalam rapat bersama tertanggal 10 September 2017 di Kantor Gubernur provinsi Sultra menyampaikan bahwa Kabupaten Butur tidak bermasalah dalam hal pengangkatan dan pemberhentian jabatan Eselon II, III, dan IV.

“Sikap Pemda kabupaten Butur tentu saja menciderai surat Rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Butur tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tertanggal 25 Juli 2017 di Jakarta”, ungkapnya, Kamis(12/10/2017).

Atas dasar tersebut, massa aksi meminta kepada KASN untuk lebih serius dalam menangani proses pengangkatan dan pembehentian jabatan Eselon II, III, dan IV yang terjadi di Kabupten Buton Utara dan juga meminta KASN agar segera menembuskan hasil temuannya kepada Presiden RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas penyalahgunaan wewenang Bupati Buton Utara dalam hal pengangkatan dan Pemberhentian jabatan Eselon II, III, dan IV yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bupati Buton Utara.

Untuk diketahui pada Mei 2017 lalu, KASN melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah Butur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Butur, dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, KASN mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Buton Utara tertanggal 25 Juli 2017 di Jakarta dengan nomor: B-1999/KASN/7/2017, tentang Pelanggaran Merit Sistem yang dilakukan oleh Pemkab Butur.

Laporan: Putra Abdillah
Editor: Ronal Faja

You cannot copy content of this page