BAUBAUBUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pria Mawasangka Ini Diciduk Polisi

646
×

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pria Mawasangka Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pelaku pencabulan yang berinisial RH (45) warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya ditangkap di Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (04/12).

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial LL (16) yang masih di bawah umur secara berulang kali memperkosa korban hingga hamil.

[ Baca juga: Diduga Setubuhi Anak Tirinya di Bawah Umur, Ayah di Mawasangka Ini Melarikan Diri ]

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Diki Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat jajaran Polres Baubau merilis nama dan identitas pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar di seluruh wilayah hukum Polres Baubau, Polda Sultra dan Polres lainnya di Indonesia.

“Hasilnya, pelaku teridentifikasi berada di Kepulauan Selayar. Dengan bantuan anggota Polres Kepulauan Selayar, berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya tanpa perlawanan, pada Sabtu 04 Desember 2017 setelah Buron selama kurang lebih empat hari,” terang AKP Diki, Jumat (08/12).

Setelah ditangkap, lanjut Diki, pelaku diamankan di Mako Polres Selayar Kepulauan Selayar sambil menunggu penjemputan dari anggota Polsek Mawasangka.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar sembari menunggu anggota Polsek Mawasangka datang menjemput pelaku,” tuturnya.

Tambah Diki, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Baubau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2), dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku Dugaan Pencabulan, RH Terhadap Anak Tirinya, LL. (Foto: Ardilan)

Di tempat berbeda di kediamannya di Mawasangka, Paman korban, Buis, mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya, dan kemenakannya dapat pulih dari traumanya.

“Setelah tertangkapnya pelaku, kami pihak keluarga mengharapkan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, dihukum seberat-beratnya. Kami juga sangat berharap agar korban, cepat pulih secara psikologis, bagaimana ini anak agar tidak trauma, tidak menjadi beban hidupnya. Itu yang kami harapkan,” jelas Buis.

Sebelumnya diberitakan, LL disetubuhi RH pertama kali pada Bulan Agustus yang lalu. Pelaku kerap kali melancarkan aksinya saat ibu korban tengah berada di luar rumah atau saat rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ini korban tengah hamil empat bulan.

Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page