FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Diduga Gelapkan Transaksi Penjualan, Grand Clarion Hotel Kendari Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

696

KENDARI – Mantan Sales Executive Grand Clarion Hotel Kendari, Novita Yunan Pratiwi (23)  diduga menggelapkan transaksi penjualan di hotel ternama ini. Sesuai data sementara yang dihimpun dari Manajemen, pihak hotel dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini dibenarkan oleh Public Relation Grand Clarion Hotel Kendari, Richy Priyo Sunarno (22/10) bahwa penggelapan yang dilakukan oleh mantan rekan kerjanya itu benar dan sekarang Novita Yunan Prariwi sudah berada di POLDA Sultra untuk menjalani proses hukum.

“Kami sangat sayangkan tindakan yang dilakukan oleh mantan rekan kerja kami, dan tentu karena sudah mencoreng nama baik perusahaan dimata komsumen dan merugikan hingga ratusan juta rupiah transaksi penjualan di hotel ini maka saya sepakat proses hukum harus dijalankan,” tutur Rici.

Sampai sekarang pihak Grand Hotel Clarion Kendari memantau ketat proses hukum yang dijalani oleh Novita Yunan Pratiwi.

Reporter : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version