FEATURED

Diduga Melakukan Penyelewengan Pengelolaan DD, Kades Matarawa Dilapor Warganya ke Kejaksaan

608
×

Diduga Melakukan Penyelewengan Pengelolaan DD, Kades Matarawa Dilapor Warganya ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

RAHA, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan masyarakat Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Senin (28/8/2017). Masyarakat menuntut agar pihak Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya (Kades).

Menurut Barti selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, menyampaikan Kades Matarawa diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat, dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.

“Saat ini ada tiga proyek pembangunan yang kami temukan telah terjadi penyelewengan dana di desa kami yakni, pengadaan toilet (WC) keluarga, rehabilitasi gedung posyandu, dan rehabilitasi gedung TK,” sebut Barti di depan para penegak hukum di Kejari Muna Senin, (28/8/2017).

Dalam pengadaan toilet keluarga, kata Barti, ada beberapa item yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu pembuatan prasasti, penggunan batu pecah, dan penggunan plamor namun bukti fisik item-item tersebut tidak ada. Selain itu, dalam rehabilitasi gedung posyandu harga barang yang tercantum dalam RAB berupa kayu balok dengan ukuran 10×10 cm, 6×10 cm dan 5×7 cm kayu kelas nomor 2 seharga Rp 2.568.200 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) per kubiknya. Sementara harga barang yang sama di penampung lokal hanya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hingga mencapai Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) jika bayar di tempat. Di sisi lainnya, rehabilitasi gedung TK pun masih menjadi tanda tanya.

Selain itu, Anwar Sani yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaporkan bahwa kadesnya atas tuduhan tersebut telah melakukan penghapusan nama-nama anggota BPD pada Surat Keputusan (SK) bupati tahun 2013.

“Dari tahun 2013 sampai 2015, kami masih menerima honor. Namun pada tahun 2016 lalu, nama saya dan teman dihilangkan dari keanggotaan. Itu artinya kami selama ini dianggap tidak aktif, sementara tugas-tugas masih kami kerjakan. Sejak itu kami sudah tidak menerima biaya operasional termasuk tunjangan yang diterima bulan juli kemarin sebesar 750 ribu per bulan selama tiga bulan,” ungkap Anwar.

Sementara itu, Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan, mengatakan dari penyampaian masyarakat Desa Matarawa masih berupa informasi terkait dugaan penyimpangan DD dan ADD.

“Hal ini masih berupa informasi dugaan adanya penyimpangan terhadap dana desa bukan laporan, namun kami akan tetap menindak lanjuti informasi tersebut sambil menunggu laporan lengkap yang akan mereka berikan” pungkasnya.

Laporan : Sulfikar
Editor : Jaspin

You cannot copy content of this page