LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan penyelidikan atas dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2016 di Desa Loka Kecamatan Tolala, oleh oknum Pelaksana Desa berinisial AA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lasusua, Andi Fahruddin mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data di lapangan dan menunggu pihak Inspektorat untuk mengembalikan kasus Desa Loka kepada pihak Kejaksaan.
“Saya sudah perintahkan untuk melakukan penyelidikan, karena temuan pihak Inspektorat ada sekitar lebih Ratusan juta rupiah kerugian negara serta pekerjaan Fiktif yang di lakukan oknum Pj Kades, makanya pihak Inspektorat menyerahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan untuk di proses secara hukum,” ungkap Fahruddin di ruang kerjanya, Senin, (16/4/2018).
BACA JUGA: Diduga Bikin Surat Kepemilikan Tanah Palsu, Kades Tolala Jadi Sasaran Demo
Menurutnya, temuan inspektorat itu akan dikembalikan ke kas negara, namun pihak inspektorat belum ada jawaban ke kejaksaan dalam pengembalian uang negara tersebut.
“Kalau uang telah dikembalikan buktinya mana, itu pertanyaan, sebenarnya kasus Desa Loka ini masih binaan inspektorat, karena pihak inspektorat tidak mampu, maka diserahkan kepada kami untuk penyelidikan dan akan berlanjut, serta akan melakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Diketahui, di tahun 2016 lalu, anggaran Dana Desa sekitar Rp 600 juta yang di APBDes terdapat pekerjaan empat Deker di empat dusun, dengan anggaran senilai Rp 95 juta, namun kenyataan di lapangan hanya satu deker yang selesai, belum lagi pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga tidak sesuai dengan Bestek.