KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Brigadir Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra) mengklarifikasi terkait tuduhan penyerobotan lahan milik warga Desa Puoasu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bidang Kuasa Hukum (Kabid Kum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek menjelaskan, bahwa lahan yang diklaim oleh warga tersebut merupakan lahan sah milik Brimob Polda Sultra, yang sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/2004.
“Jadi lahan yang diklaim oleh warga Puoasu Jaya itu adalah lahan milik Brimob Polda Sultra berdasarkan SK 137 tahun 1980, serta dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya saat menggelar pres rilis di Balai wartawan Polda Sultra pada Selasa, 13 September 2022.
Kata dia, lahan tersebut bukan kali pertama dilakukannya penggugatan oleh warga, melainkan sudah yang kesekian kalinya, mulai dari tahun 2001, 2015, 2016, 2017, 2018 hingga di tahun 2021. Namun rentetan gugatan tersebut selalu dimenangkan oleh pihak Brimob Polda Sultra di MA.
Baca Juga : Marak Pedagang BBM Eceran, Pemkot Gunakan Pendekatan Humanis Peringati Penjual
Ia mengungkapkan, tanah seluas 120 hektare yang berada di Jalan Katamso Nomor 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, yang diserahkan Bupati Kendari Andri Jufri, S.H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra).
Sehingga tuduhan intimidasi, yang dilakukan oleh Brimob Polda Sultra merupakan kekeliruan, sebab hanya melarang warga yang datang dan hendak memasang patok di tanah seluas 12,5 hektar.
“Jadi itu sebenarnya tidak ada intimidasi. Di situ kita hanya melarang warga untuk memasang patok, sebab itu lahan sah milik Brimob Polda Sultra,” ucapnya.
Sedangkan alat berat yang dibawa yakni, untuk membersihkan lahan sebab akan membangun sebuah tempat latihan anggota Brimob. Namun di tengah-tengah aktivitas itu, kemudian warga datang dan menghalau untuk memberhentikan alat berat tersebut.
“Mereka datang tidak bawa surat tidak bawa apa tiba-tiba langsung menghentikan, dan langsung mematok, sehingga anggota yang berada di lokasi spontan menghalang mereka,” ucapnya.
Baca Juga : Lagi, Demo Tolak Kenaikan BBM Terjadi, Akibatkan Jalan Bundaran Tank Macet
Adapun terkait warga bernama Zaami Rianto, yang memiliki sertifikat lahan seluas 1,4 hektar dari 12,5 hektar di lokasi tersebut menjelaskan, bahwa sertifikat itu dibeli dari mantan Kepada Desa Puosu Jaya periode 1987-1994, yakni Sulaeman Lango.
Di mana Sulaeman Lango merupakan, penggugat lahan di tahun 2001 dan keputusan telah dimenangkan oleh Brimob Polda Sultra.
“Jadi ini Zaami Rianto membeli lahan sama Sulaeman Lango, sedangkan Sulaeman Lango saat melakukan gugatan telah kalah,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad ismail