FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Diduga Timbun Saluran Air Sawah, BWS Sultra: Kami Akan Proses

438

KENDARI – Adanya laporan terkait dugaan terjadinya penyalahgunaan air tambangan pasir di sepanjang Sungai Konawe tanpa memiliki izin pengelolaan mendapat respon dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Sultra, Wais Meronda mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sultra untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran penyalahgunaan air dan tambang pasir ilegal.

Daftar yang telah masuk dalam perencanaan yakni di beberapa desa yaitu di Desa Paku Jaya Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dan Desa Ambesea Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dari kedua desa itu, yang paling kita prioritaskan di Desa Ambesea yang kita akan tindaklanjuti masalah pelangaran penimbunan saluran air pembuangan untuk persawahan yang ditimbun untuk lintasan keluar masuknya mobil di lokasi pabrik,” ungkap Wais saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (22/12).

Ia juga menjelaskan, penimbunan saluran air di area persawahan telah dilakukan sejak lama. Pihak BWS Sultra sendiri lanjutnya, sudah melakukan teguran sebelumnya secara lisan maupun tertulis, namun warga masih saja melakukan penimbunan.

“Kita sudah pernah ketemu dengan pimpinannya. Dia mengatakan tidak akan mengulanginya lagi, tapi sampai saat ini mereka masih melakukan penimbunan. Untuk itu, kami akan proses,” jelasnya.

Lanjut Wais, pelangaran kedua yang dilakukan yakni menanam kelapa sawit di sepanjang aliran sungai. Hal itu tidak diperbolehkan karena merupakan pelanggaran.

“Kalau untuk menanam itu ada kategorinya, sungai kecil minimal jaraknya 50 meter dari tebing sungai dan untuk sungai besar minimal 100 meter dari tebing sungai,” tutupnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version