Kendari

Didukung Lima Fraksi, Bamus Segera Rapat Bahas PAW Ketua DPRD Konawe

1191
×

Didukung Lima Fraksi, Bamus Segera Rapat Bahas PAW Ketua DPRD Konawe

Sebarkan artikel ini
Ilustasi. Foto: Google

KENDARI – Polemik penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe, Ardin, nampaknya semakin memanas menjelang dilaksanakannya rapat Badan Musyawarah (Bamus) tahap II.

PAW Ketua DPRD Konawe sendiri sejauh ini telah disetujui empat dari lima fraksi yang ada di DPRD Konawe, yang telah bersurat secara resmi kepada pimpinan dewan agar segera mempreasure rekomendasi PAW dari DPP PAN.

“Tadi pagi masuk surat dari empat fraksi di DPRD Konawe, Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, PBB yang isinya intinya meminta agar segera mempreasure surat rekomendasi PAW dari DPP PAN agar intinya polemik di DPRD Konawe tidak berkepanjangan,” kata Wakil Ketua DPRD Konawe, Kadek Rai, Senin 11 Januari 2021.

Menurutnya, atas surat dari empat fraksi tersebut pihaknya selaku unsur pimpinan di DPRD Konawe membuat undangan rapat tahap II untuk Bamus, yang juga sudah disampaikan kepada Sekretariat DPRD Konawe.

Seperti diketahui, rapat Bamus tahap II ini sendiri merupakan rapat lanjutkan dari agenda rapat Bamus tahap I yang sedianya dilaksanakan Jumat 8 Januari 2021 di Ruang Rapat Wakil Ketua DPRD Konawe.

Namun rapat Bamus tahap I tersebut dibatalkan karena peserta rapat tidak quorum. Pasalnya, dari 16 legislator anggota Bamus DPRD Konawe, hanya empat anggota legislator yang hadir dalam rapat tersebut.

“Jadi sudah disampaikan juga kepada Sekretariat DPRD untuk menyiapkan dan memfasilitasi agenda Bamus, jadi nanti jangan lagi ada pernyataan bahwa rapat kita ilegal, jadi saya tegaskan bahwa tidak ada yang ilegal di DPRD Konawe semua sudah sesuai dengan mekanisme,” tegas Kadek Rai.

Wakil Ketua Bamus DPRD Konawe ini juga menuturkan, pihaknya sore ini akan segera mengirimkan undangan rapat Bamus tahap II yang akan dilaksanakan besok, Selasa 12 Januari 2021.

“Sore ini surat saya kirimkan ke semua anggota Bamus, untuk menghadiri rapat Bamus besok Selasa 12 Januari 2021,” terang politisi perempuan dari Partai Gerindra ini.

Untuk informasi, SK PAW DPP PAN yang dimaksud yakni surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024, yang diteken Ketua Umum PAN PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno.

Berdasarkan SK DPP PAN tersebut, kursi kepemimpinan di DPRD Konawe, yang saat ini masih diduduki Ardin, direkomendasikan untuk diserahkan kepada Benny Setiadi Burhan, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.

SK DPP PAN itu sendiri dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari surat DPD PAN Konawe nomor: PAN/22.02/A/04/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020, perihal permohonan rekomendasi persetujuan pergantian pimpinan DPRD Konawe dari fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.

Surat DPD PAN Konawe selanjutnya menjadi dasar dikeluarkanya surat DPW PAN Sultra nomor : PAN/22/K-S/028/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, perihal rekomendasi persetujuan PAW pimpinan DPRD Konawe.

You cannot copy content of this page