Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pemuda bernama Pelando ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada 22 Maret 2019 lalu, di rumahnya di Lorong Barat, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dugaan kematian Pelando akibat bunuh diri dengan cara menggantung dirinya di seutas tali merebak dan menjadi pembicaraan dikalangan keluarga, serta warga setempat.
Namun, keluarga kurang yakin dengan dugaan kematian akibat gantung diri. Pasalnya, Pelando yang sebelum wafat sempat dirawat di RS Santaana lalu dirujuk ke RS Bahteramas ini diketahui, tidak menunjukan tanda kematian dengan cara tersebut.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono menjelaskan, keluarga melaporkan kasus kematian Pelando, dua hari pasca kejadian. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP, melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kita tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal dunia karena gantung diri. Sehingga kita menduga ada indikasi pembunuhan,” jelas Redy pada mediakendari.com, Selasa (09/04/2019).
Saat penyelidikan, kata Redy, pihaknya menduga ada dua pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Dalam penyilidikan yang lebih mendalam, terungkaplah pelaku dugaan pelaku pembunuhan berinisial D dan R.
“Kita tangkap D di Kelurahan Jati Mekar, pada 2 Maret 2019 dibantu masyarakat setempat, sedangkan R masih dalam pengejaran. Saat ditangkap D, tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari,” jelasnya.
Dari penuturan pelaku D, dugaan pembunuhan akhirnya terkuak. Dari keterangan D, ia menceritakan bahwa dirinya, bersama R dan Pelando, merupakan satu geng begal atau pencurian. Namun, untuk menutupi jejaknya setelah beraksi karena dikhawatirkan aksi mereka dibocorkan Pelando, sehingga keduanya bersepakat untuk membunuhnya.
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
“Karena takut dibocorkan kejahatan pelaku, sehingga pelaku membunuh korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)