Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sultra.
Hal ini dibahas dalan Workshop PPID se-Sultra dengan tema ‘Optimalisasi peran PPIP dalam mewujudkan integritas Informarsi publik melalui pelayanan koordinasi’, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (06/03/2019).
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi, mengatakan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
“Ini tujuannya untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ungkapnya.
Dinas Kominfo, kata dia, dituntut dapat mewujudkan pemerintahan bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik, atau good governance dengan keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanakan.
Kusnadi menilai, keterbukaan informasi publik, harus dimiliki setiap pejabat publik karena dibalik ketidakterbukaan tersebut ada konsekuensi hukum.
“Utamanya bagi pejabat publik maupun masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang keterbukan informasi publik,” terangnya.
Lanjut Kusnadi, dalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik. Sesuai undang-undang, tedapat pengecualian terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas.
“Sebab itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menuntut kecermatan dan kehati-hatian,” bebernya.
Baca Juga :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Mantan Karo Humas Setda Sultra ini menyebut yang berkaitan dengan implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung standar operational prosedur (SOP), sehingga diharapkan mampu mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional di lingkungan SKPD.
Hal itu diatur Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 untuk badan publik pemerintah daerah, pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi hanya satu.
“Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi harus terintegrasi, baik secara pelayanan maupun pengadministrasiannya,” Tukas mantan Ketua PWI Sultra ini. (A)