Reporter: Taswin Tahang
Editor: Taya
KENDARI – Maraknya anak jalanan yang meminta sumbangan di sejumlah titik lampu merah di Kota Kendari membuat Dinas Sosial membuat instruksi untuk tidak memberikan sumbangan. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Hadi wasono, Selasa (10/12/2019).
Hadi menjelaskan untuk kegiatan memungut sumbangan harus ada izin dari Dinas Sosial terlebih dahulu. Kemudian Dinsos akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengumpulan sumbangan tersebut.
“Tidak dibenarkan untuk memungut begitu, harus ada laporan dari masyarakat ke Dinsos agar diberikan teguran ke mereka,” jelasnya.
Hadi menuturkan pemberian tersebut dapat menyebabkan dampak negatif karena dengan memberikan sumbangan di jalan akan menyebabkan ketagihan untuk terus melakukan aktivitas tersebut.
Baca Juga :
- Tim Kuasa Hukum Pribadi Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Andi Rekkang di Polda Sultra atas Dugaan Tindak Pidana ITE
- Kajati Sultra, Hendro Dewanto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Wakajati Sultra dan Pejabat Eselon III
- Mantan Panwascam Lukman Sukawati Bongkar Laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe Tidak Dilakukan Registrasi, ini Tanggapan Ketua dan Kordiv Penanganan Masalah serta Pelanggaran
“Berilah langsung ke panti atau ke keluarga yang tidak mampu, jangan di jalan,” imbaunya.
Ia juga mengungkapkan anak yang sering mencari uang tambahan di jalan pada 2019 berhasil diamankan sebanyak 20 orang dengan umur berkisar 5—18 tahun.
“Kami telah melaksanakan skema dengan turun ke jalanan melakukan razia dan mengambil anak jalanan kemudian kami beri penjelasan persuasif agar tidak turun ke jalan, keluarganya juga kami beri senacam pernyataan pada saat datang mengambil anaknya,” tutupnya.(a)