Reporter: Ardilan
BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetop penerbitan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik (KTP-El).
Hal ini sesuai instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri), agar penerbitan suket dihentikan mulai 2 Maret 2020.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki Suket untuk segera menukarkannya dengan KTP-EL di Kantor Dukcapil Baubau,” kata Kepala Disdukcapil Kota Baubau, Arif Basari, Rabu 4 Maret 2020.
Arif Basari juga menerangkan, blanko KTP-EL di Dukcapil Baubau tersedia sekitar 5000 keping. “Kalau kurang atau tidak mencukupi kita pergi ambil lagi di Ditjen Kemendagri,” tuturnya.
Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Baubau menjelaskan penghentian penerbitan Suket, berkaitan dengan rencana penertiban data kependudukan tahun 2024.
“Utamanya bagi warga yang belum memiliki KTP-EL, kami akan terus intensif melakukan sosialisasi di lapangan supaya data penduduk tertib,” ujarnya.