Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak sementara waktu, permintaan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Baubau yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Plt Kepada Disdukcapil Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, pihaknya masih menangguhkan permintaan WNA untuk miliki KTP-el karena adanya instruksi baru dari Dirjen Kependudukan.
“Instruksinya kalau ada WNA yang mengajukan permintaan mempunyai KTP-el agar ditunda dulu. Kami belum layani, lagi pula masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi WNA itu,” ucap Muslimin Hibali kepada Mediakendari.com, Rabu (20/03/2019).
Kata dia, WNA yang mengajukan permohonan miliki KTP-el ini berasal dari Korea. Namun belum dipastikan berasal dari Korea Selatan atau Korea Utara.
“Informasinya baru satu orang saja. WNA ini sudah kurang lebih delapan tahun tinggal disini. Nanti saya akan coba pelajari dulu aturannya. Kalau memang delapan tahun tinggal disuatu Daerah di Indonesia sudah bisa diberikan KTP-el maka setelah Pemilu nanti baru akan kita layani,” urainya.
Baca Juga :
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Kelas 8.3 SMPN 18 Baubau Berbagi Takjil Bersama Polisi
- Satpol-PP Baubau Back Up Pengamanan Menjelang hingga Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah
Dia menjelaskan, apabila WNA tersebut ingin tercatat berkeluarga di Kota Baubau maka dibutuhkan sejumlah syarat tertentu seperti menunjukan dokumen buku nikah.
“Salah satu persyaratan yang tidak bisa ditunjukan kemarin itu adalah buku nikah, kalau syarat lain sudah lengkap. Cuma karena intruksi dari Jakarta jadi kita tunda dulu nanti selesai Pemilu karena ada kejadian dibeberapa Daerah lain WNA terjaring jadi wajib pilih,” pungkasnya.
Dia menambahkan, WNA diperbolehkan memiliki KTP-el sesuai Undang-Undang Kependudukan. Namun demikian, WNA memiliki batasan seperti tidak bisa menggunakan hak pilih baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (A)