Daerah

Dispenda Buteng Bakal Terapkan Pajak Air Bawah Tanah

610
×

Dispenda Buteng Bakal Terapkan Pajak Air Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Lukman. Foto: Syaud Al Faisal

Reporter : Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – Demi meningkatkan potensi pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menerapkan pajak air bawah tanah.

Kepala Dispenda Buteng, Lukman mengatakan, subjek dan objek pajak air tanah adalah pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah di wilayah Buteng.

Salah satu yang menjadi target dalam penerapan pajak air bawah tanah untuk menambah pundi-pundi kas daerah tersebut yakni perusahaan air minum kemasan yang ada di daerah tersebut.

“Pelaku pelaku usaha dibidang air tanah harus dikenakan pajak misalnya perusahaan kemasan air aquanto dan iva, karena diambil dalam gua airnya jadi harus kena pajak,” terang Lukman.

Menurutnya juga, saat ini pihaknya tengah merampungkan draf peraturan bupatinya serta pendataan potensi pajak air bawah tanah yang akan. Drafnya sendiri ditargetkan bisa rampung secepatnya.

“Saat ini saya sedang membereskan peraturan bupatinya, untuk perhitungan nilai – nilai pajak air tanahnya, tapi kami terus mendata apakah berizin atau tidak berizin,” kata Lukman.

Ia juga menuturkan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk itu, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah.

“Sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak untuk daerah kabupaten dan kota, salah satunya pajak air tanah, nah inilah yang kami lagi kerja dan perdanya pun telah rampung,” ungkapnya.

Untuk informasi, sesuai UU nomor 28 tahun jenis pajak dan retribusi daerah yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

You cannot copy content of this page