Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala bidang Industri Kecil Menengah dan Pewilayahan Industri Dinas Perindag Sultra L.M.Rusdin Jaya menyebut ada lima komoditas unggulan yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
“Kelimanya itu adalah, industri pengolahan kakao, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan perikanan tangkap, industri kelapa dalam dan industri pengolahan nikel,” ungkap Rusdin via WhatsApp, Rabu (24/07/2019).
BACA JUGA :
- Konawe Raih Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Se-Sultra, Pemkab : Bukti Tata Kelola Anggaran Yang Akuntabel
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Sultra: Keselamatan Manusia Jadi Tujuan Tertinggi Polantas
- Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp31 Miliar, Kajati Sultra Ungkap Dugaan Modus dan Kerugian Awal
- Mukhtar Rangkap Jabatan, Gubernur Sultra Tunjuk Plt Kadis Dikbud
- Tanggap Kebutuhan Warga, Batalyon A Pelopor Brimob Sultra Gelar Aksi Bantuan Air Bersih
Menurutnya, kesemua rencana pembangunan industri baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sejalan dengan rencana pembangunan industri nasional
Untuk itu, bagi komoditas unggulan lain di tingkat kabupaten akan dipayungi melalui rencana pembangunan industri di tiap kabupaten kota.
“Jadi rencana pembangunan industri ini baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi harus linear dengan rencana pembangunan industri nasional ini. Ini harus demi keselarasan,” jelasnya.
Rusdin juga menyebut, semua program itu harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi dan RTRW tiap kabupaten kota. “Jadi periode RPIP adalah untuk 20 tahun kedepandi mulai tahun 2019 hingga 2039 mendatang,” tukas Rusdin. (A)
