Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala bidang Industri Kecil Menengah dan Pewilayahan Industri Dinas Perindag Sultra L.M.Rusdin Jaya menyebut ada lima komoditas unggulan yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
“Kelimanya itu adalah, industri pengolahan kakao, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan perikanan tangkap, industri kelapa dalam dan industri pengolahan nikel,” ungkap Rusdin via WhatsApp, Rabu (24/07/2019).
BACA JUGA :
- Kebutuhan BBM Naik, Pertamina Maksimalkan Penyaluran Pertalite untuk Warga Kota Kendari
- Polda Sultra Luncurkan SIMPUL, Permudah Pengurusan SIM Masyarakat di Wilayah Kepulauan
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
Menurutnya, kesemua rencana pembangunan industri baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sejalan dengan rencana pembangunan industri nasional
Untuk itu, bagi komoditas unggulan lain di tingkat kabupaten akan dipayungi melalui rencana pembangunan industri di tiap kabupaten kota.
“Jadi rencana pembangunan industri ini baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi harus linear dengan rencana pembangunan industri nasional ini. Ini harus demi keselarasan,” jelasnya.
Rusdin juga menyebut, semua program itu harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi dan RTRW tiap kabupaten kota. “Jadi periode RPIP adalah untuk 20 tahun kedepandi mulai tahun 2019 hingga 2039 mendatang,” tukas Rusdin. (A)











