HEADLINE NEWSKONAWENEWS

Ditegur Sejak 2017, Penyidik DLH Bakal Pidanakan PT VDNI

400
×

Ditegur Sejak 2017, Penyidik DLH Bakal Pidanakan PT VDNI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi limbah B3

Redaksi

KENDARI – Atas tidak adanya tindak lanjut serius untuk melaksanakan surat teguran pertama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe berencana mengirimkan surat teguran kedua ke PT Virue Dragon Nickel Industri (VDNI).

Surat teguran ini berkaitan dengan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sisa operasi pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di Konawe.

Kepala Bidang Pengaduan dan Penyelesaikan Sengketa Lingkungan DLH Konawe, Jayadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat untuk pembinaan bagi PT VDNI sejak 2017.

“Jadi kita kirimkan surat untuk pembinaan dan arahan untuk membuat ini itu yang perlu dibuat, berdasaran peraturan yang berlaku,” kata Jayadin, pada mediakendari.com, Jumat (16/8/2019).

Namun sayangnya, kata Jayadin, surat-surat yang dikirimkan instansinya tidak ditanggapi dengan serius sehingga, pada awal tahun 2019 DLH Konawe mengirimkan lagi surat teguran.

“Surat teguran yang kami kirimkan itu ditandatangani langsung Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, jadi sekarang kita mau liat apakah surat teguran itu sudah dilaksanaan apa tidak,” tegasnya.

Untuk surat teguran selanjutnya, kata Jayadin, pihaknya akan mempertimbangkan opsi teguran bersifat pemaksanaan atau pidana, namun hal itu masih akan dikoordinasikan dengan DLH Provinsi Sultra.

Jayadin menjelaskan, untuk sanksi dalam sengketa lingkungan sebagaimana diatur dalam UU bisa bersifat administrasi atau pidana. Untuk sanksi yang bersifat administrasi bisa berupa teguran, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Jadi sanksi selanjutnya akan dikirimkan ke PT VDNI yang sudah beroperasi sehingga dipastikan sudah menghasilkan limbah B3,” terang Jayadin.

Untuk penegakan aturan ini sendiri, kata Jayadin, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Salah satu yang termasuk limbah B3 itu seperti Slag nikel, masuk juga fly ash, oli bekas. Termasuk juga apabila menggunakan air pendingin itu ada yang termasuk limbah B3 dan domestik, jadi harus diolah dulu sebelum dibuang,” ungkapnya.

Selain pengolahan limbah B3, ungkap Jayadin, PT VDNI juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk pengolahan limbah cari sisa operasi pertambangan.

BACA JUGA :

“Jadi inilah yang kami akan cek minggu depan, apakah surat teguran yang kami kirimkan sudah dilaksanakan apa belum,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page