Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Ramayana (31) disalah satu rumah kos di lorong Cendana 1 Jalan Lasandara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, 06 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wita.
Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman menjelaskan timnya mendapat informasi masyarakat Ramayana kerap mengedarkan sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan tidak menunggu lama kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Eka Faturahman, Kamis 07 Januari 2020.
Setelah melakukan penangkapan, lanjut Eka, tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosnya yang disaksikan langsung oleh pemilik kos dan masyarakat sekitar.
“Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan empat sachet narkotika jenis sabu dengan Bruto 6,35 Gram,” ujarnya
Ramayana diketahui merupakan kurir atau pengedar sabu yang dikendalikan oleh salah satu tahanan Lapas Kelas IIA Kendari inisial JF.
“Tersangka melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan salah seorang tahanan Lapas melalui komunikasi Handphone,” pungkasnya.
Tersangka mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Lapas kelas IIA Kendari kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. (b).