Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap pengedar sabu bernama Wahyudin Alias Yudi (43) di Jalan Poros Konawe – Pondidaha, Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara, Senin, 20 April 2020.
Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan penyelidikan.
Pelaku ditangkap pukul 17.30 Wita, dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga sabu seberat 11,32 gram juga satu unit handphone.
“Saat digeledah disaksikan masyarakat, tim menemukan di saku celana sebelah kanan satu bungkusan sachet atau paket berukuran sedang yang diduga sabu,” terangnya.
Selanjutnya Wahyudin dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.