Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengaduan kuasa hukum Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra, dinyatakan memenuhi syarat materil.
Hal itu sesuai hasil rapat verifikasi materil tertanggal 22 Maret 2019 oleh DKPP RI bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019 sebagaimana diunggah di website resmi dkpp.go.id.
Baca Juga :
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- Bawaslu Konut Umumkan 22 Nama-nama Calon Panwascam, Besok Tes Tertulis
Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memasukan aduan pada 1 Maret 2019 lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materil oleh DKPP.
“Pada 22 Maret 2019 dilakukan lagi sidang pemeriksaan secara materil oleh DKPP, itu juga dinyatakan memenuhi syarat materil,” paparnya saat dihubungi via seluler, Sabtu (30/3/2019).
Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil, saat ini pihak Nirna Lachmuddin tinggal menunggu jadwal persidangan selanjutnya, sebab dua unsur dari aduan yang dimasukan ke DKPP telah terpenuhi.
“Kita tunggu saja, intinya syarat formil dan materil sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.
Berdasarkan website resmi dkpp.go.id, perkara aduan Nirna Lachmuddin bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019, selain Indra Eka Putra, turut diadukan juga Panwascam Uepai, Hajiman, Yus Admin Tokila, dan Ramlin. (A)