KENDARI, MEDAIKENDARI.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap protokol notaris di tiga kabupaten, yakni Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung selama empat hari, mulai 19 hingga 22 November 2025. Pelaksanaan sidak dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kolaka, sebagai bagian dari agenda rutin Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025.
Pemeriksaan mencakup pengecekan kelengkapan dokumen protokol notaris, tata kelola arsip, serta kepatuhan prosedur dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, integritas profesi notaris sangat menentukan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Pengawasan yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Notaris memiliki peran vital dalam pembuatan akta otentik, sehingga tertib administrasi dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas,” tegas Topan, Senin, 24 November 2025.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim MPDN juga memberikan pembinaan serta pendampingan teknis kepada para notaris terkait penguatan manajemen administrasi dan peningkatan mutu layanan.
Kegiatan ini diharapkan membantu para notaris dalam memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu penyesuaian. Selama pelaksanaan sidak, tim mengunjungi sejumlah kantor notaris di wilayah Kolaka Raya dan melakukan dialog langsung dengan pejabat terkait untuk memastikan proses layanan berjalan transparan dan profesional.
Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkumham Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola kenotariatan yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Supriati
