FEATURED

DPD I Golkar Sultra Sebut SK Pasangan AMAN Belum Sah

597
×

DPD I Golkar Sultra Sebut SK Pasangan AMAN Belum Sah

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP Partai Golkar untuk merekomendasikan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 untuk mendaftar ke KPU pada bulan Januari 2018, belum dikeluarkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sultra, Imam Alghozali.

“DPP belum mengeluarkan rekomendasi yang sah untuk mendaftar di KPU”. Ujar Alghozali saat menemui masa aksi di depan Kantor DPD I Golkar Sultra (12/10).

Alghozali menjelaskan, DPD I Golkar Sultra telah mengadakan Rapat Pimpinan Daerah Khusus (Rapimdasus) sebanyak tiga kali. Dan hasil dari Rapimdasus mengusulkan Asrun, Rusman Emba, dan Tina Nur Alam.

Menurut Alghozali, DPP akan mengeluarkan SK untuk 1 nama dari 3 yang diajukan tersebut.

“Insya Allah yang akan keluar adalah 1 dari 3 nama itu,” tegas Alghozali.

Alghozali juga meminta kepada seluruh kader Golkar Se Sultra untuk memberikan kepercayaan kepada DPD I Partai Golkar Sultra.

[ Baca juga: Rekomendasi DPP Beredar di Sosmed, Pasangan AMAN Ditolak Kader Golkar Sultra ]

“Kami selalu intens komunikasi ke DPD terkait siapa yang akan direkomendasikan calon dari pada Kabupaten/kota. Percayakan kepada kami untuk mengawal semuanya itu” Tambahnya.

Jika masih belum yakin dengan komitmen itu, Ketua Harian Golkar Sultra ini juga mengajak seluruh Ketua DPD II Golkar Se-Sultra untuk menemui Ketua Umum, Sekjen dan Ketua Harian DPP Partai Golkar.

“Jika masih belum yakin, mari saya ajak seluruh DPD Kabupaten/Kota untuk saya antar ketemu Ketum, ketemu Sekjen dan ketemu Ketua Harian DPP,” ungkapnya.

Hal senada juga yang diungkapkan oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar Sultra, Muhammad Basri.

Basri mengatakan, selama 3 kali rapat bersama dengan DPP, belum pernah ada pembhasan terkait siapa yang akan diberikan SK di Pilgub Sultra.

“Yang dibahas itu hanya dukungan Pilwali dan Pilbub” jelas Basri.

Reporter: Jubirman
Editor: Jafrun

You cannot copy content of this page