FEATUREDNASIONALPOLITIK

DPP Hanura: Putusan MA Soal Mantan Napi Nyaleg itu Sudah Sesuai UU

601
×

DPP Hanura: Putusan MA Soal Mantan Napi Nyaleg itu Sudah Sesuai UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua DPP Partai Hanura, Andre Garu mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan Narapidana (Napi) korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota sudah sesuai dengan nafas Undang-Undang terkait hak konstitusi warga negara dalam berpolitik.

“Saya kira putusan MA itu sudah betul karena mengacu pada UU terkait hak konstitusi warga negara dalam politik,” kata Andre kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Andre meski MA telah memutuskan, namun keputusan politik terhadap mantan napi korupsi sangat tergantung rakyat Indonesia dalam menentukan pilihannya. Karena kata dia, rakyat adalah hakim agung dalam pemilu.

“Sekarang tinggal bagaimana pemilih Indonesia menentukan pilihannya terhadap calon-calon tersebut, baik terhadap individu maupun partainya. Nanti di tangan rakyat diadili pada pemilu 2019,” ujar anggota DPD RI ini.

Diketahui, uji materi terkait larangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

Pada pertimbangannya, MA menyatakan, ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.(b)


Reporter: Suriadin

You cannot copy content of this page