KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait klinik SARLINA SAF tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Senin, (08/08/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengungkapkan dalam simpulan rapat ini DPRD akan melakukan kunjungan langsung ke klinik SARLINA SAF untuk membuktikan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan yang menjadi hak pengusaha.
Baca Juga : Kemenkumham dan Kadin Sultra Mou Kekayaan Intelektual
“Jika kita ketemukan memang ada ketentuan hukum yang dia langgar, kita pastikan bahwa kita akan rekomendasikan ini supaya menjadi efek jera bagi teman-teman pelaku usaha yang ada di Kota Kendari,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menambahkan jika ditemukan bukti, klinik SARLINA SAF terancam akan dicabut izin usahanya pasalnya hingga saat ini klinik tersebut hingga saat ini belum memiliki izin IPAL.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Kendari Pastikan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat akan Terpenuhi
“Ini juga menjadi catatan kita dari DPRD Kota Kendari ketika melihat kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang selama ini kita anggap lamban dalam melihat pelaku usaha di Kota Kendari agar kewajiban mereka untuk memenuhi apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha di Kota Kendari,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rajab akan memberikan kesimpulan di hari Jumat dan akan melakukan rapat bersama untuk melengkapi dokumen agar melihat pelanggaran apa saja yang dilakukan.
“Kita akan turun dilapangan dulu, setelah itu kita akan buat rekomendasi,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin