NEWS

Buser 77 Polresta Kendari Bekuk Seorang Pria yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

645
×

Buser 77 Polresta Kendari Bekuk Seorang Pria yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinsial LY (26) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konawe) Senin, 08 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WITA.

LY ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan badan dengan anak di bawah umur bernama Bunga (samaran) (17) di Hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi berawal saat korban keluar untuk membeli pulsa, namun tak kunjung pulang hingga berganti hari.

“Awalnya pada tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Korban meminta kepada Ibunya untuk dibelikan pulsa dan kemudian Ibunya memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya Korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Hingga pukul 02.00 Wita Korban belum pulang ke rumah sejak keluar membeli pulsa,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Kendari : Izin Klinik SARLINA SAF Bisa Dicabut Jika Melanggar IPAL

Lebih lanjut, Fitrayadi menyampaikan, keesokan harinya orang tua korban melakukan pencarian di sekitaran THR setelah mendapatkan informasi dari warga. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

Sehingga dari pencariannya itu, orang tua korban menitip nomor Handphone kepada pemilik rumah sekitar untuk dapat memberikan informasi keberadaan anaknya.

“Kedua Orang Tua Korban ke THR namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tsb namun Ibu Korban menyampaikan ke pemilik rumah di THR bahwa anak perempuannya tdk pulang dari semalaman dan kemudian memberikan nomor HP agar menghubungi bila melihat anaknya,” ucapnya.

Baca Juga : DPRD Kendari Bakal Panggil Pelindo dan KSOP

Kata dia, saat hari itu juga sekitar pukul 13.00 WITA Ibu Korban menerima informasi bahwa korban sudah ada di THR, sehingga dilakukan penjemputan dan menjelaskan bahwa dirinya semalam telah melakukan persetubuhan bersama terduga yang merupakan pacarnya korban.

“Ibu Korban menjemput anaknya dan anaknya menjelaskan bila semalaman bersama Tersangka dan melakukan persetubuhan. Kemudian Ibunya membawanya ke Polresta Kendari guna melakukan Pelaporan,” katanya.

Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan dari bahwa ia telah melakukan persetubuhan badan kepada korban sudah lebih dari sekali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page