UNAAHA, MEDIA KENDARI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Senin Sore (7/8/2017) mengelar Rapat Paripurna penetapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2017. Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara.
Gusli saat memandu jalannya penyampaian pandangan Fraksi yang ada di DPRD setempat berjumlah tujuh fraksi masibg-masing menyetujui laporan LKPD Tahun 2016 untuk dijadikan Perda 2017.
Ketujuh fraksi yakni, Fraksi PDIP, yang dibacakan Abdul Karim Dama, Eko Sudarsono dari Fraksi PKS, Kadek Rai Sudiani dari Fraksi Partai Gerindra, H.Ginal Sambari dari Fraksi Golkar, HJ Nur Ilmi dari Fraksi Nasdem Kebangsaan, Siti Nuryanti dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat, HJ Witria dari Fraksi PBB.
Laporan panitia khusus DPRD Konawe, Husnia Nuhung Makati, mengatakan terhadap laporan hasil konsultasi dan pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD kabupaten Konawe, tahun anggaran 2016.
” Hari kita telah bertemu diruang rapat ini untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Konawe, dalam rangka penetapan laporan keuangan pemerintah daerah konawe tahun anggaran 2016 menjadi Perda Konawe Tahun 2017,” ujar Husnia saat membacakan laporannya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Husnia, sebagai panitia khusus pembahasan LKPD Konawe tahun 2016 menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan dimana kegiatan pembahasan ini, merupakan salah satu agenda penting di legislatif dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
” Dasar dari kegiatan pembahasan LKPD ini, telah kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan amanah peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah. Serta laporan keterangan kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat,” katanya.
Lebih jauh Husnia, Laporan pembahasan LKPD tahun 2016 telah dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD Konawe.
“Dalam pembahasan tersebut DPRD Konawe melalui panitia khusus pembahasan telah melakukan analisa dan presfektif pada pelaksanaan keuangan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” terang dia
Husnia mengatakan, DPRD Konawe memberikan apresiasi positif terhadap kinerja keuangan daerah untuk tahun anggaran 2016 yang telah memberikan suatu prestasi luar biasa, sehingga kita dapat mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, dengan predikat pengelolaan keuangan daerah ini. Kita semua dapat menata keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien serta bermanfaat.
“Dalam perencanaan, selain mempertimbangkan realisasi total pendapatan daerah tahun sebelumnya dan potensi yang ada agar memperhatikan berbagai alternatif strategi baru yang lebih kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang undang,” cetusnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemda konawe harus lebih memperhatikan akurasi promosis dalam target pendapatan untuk setiap pendapatan daerah sehingga realisasi dapat mendekati target pendapatan daerah dalam APBD.
“Dalam hal belanja daerah, Pemda Konawe, harus mampu melakukan upaya penngkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah sehingga dapat dihindari kemungkinan tidak terialisasinya anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD. Diharapkan pula pada tahun tahun mendatang Pemkab Konawe harus mengupayakan peningkatan realisasi belanja daerah sesuai rencana pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran,” tegasnya
Dalam hal pembiayaan Pemkab Konawe, harus lebih realistis dalam memprediksi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran.
“Pembiayaan daerah sehingga tidak terimplikasi terhadap menurunnya kinerja keuangan Pemkab Konawe,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Rasio silpa Pemkab Konawe terhadap total APBD tahun 2016 relatif kecil. Oleh karena itu, ditahun tahun mendatang Pemkab Konawe, harus lebih cermat dalam melakukan perhitungan progmosis pendapatan dan belanja daerah, sehingga dapat memperkecil besar silpa pada tahun berjalan.
Dalam penyampaian kata akhir fraksi-fraksi yang di DPRD Konawe menyetui raperda pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe tahun 2016.
“Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konawe tahun 2016 disetujui untuk ditetapkan menjadi perda sehingga dilakukan penetapan Perda Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Pengambilan keputusan penetapan LKPD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016. Gusli mempersilahkan Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPRD Konawe, H Mustakim untuk membacakan rancangan persetujuan DPRD Konawe atas peraturan daerah tentang laporan keuangan Pemkab Konawe tahun 2016 dan rancangan peraturan daerah tentang LKPD Pemkab Konawe tahun 2016.
H Mustakim saat membacakan surat Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait peraturan daerah nomor tahun 2017 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Konawe tahun anggaran 2016, mengatakan bahwa dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe memutuskan dan menetapkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.****