BREAKING NEWS

DPRD Konsel, Gelar RPD dengan PT KIC Terkait Dugaan Perusakan Jalan Usaha Tani

623
Tampak Suasana RDP (Foto: Ist)

Reporter: Erlin
Editor: Sardin.D

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT KIC (Kilau indah Cemerlang) dengan Masyarakat Kecamatan Baito terkait dugaan perusakan akses jalan Laribone yang statusnya sebagai Jalan Usaha Tani. Rabu 08 September 2021.

Dalam RDP tersebut Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo membuka RDP, dan mempersilahkan kepada peserta rapat untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Salah satu Masyarakat Kecamatan Baito, Jurmawan mengatakan upaya masyarakat yang dilakukan semenjak masuk PT KIC masyarakat memperbaiki jalan swadaya sepanjang 3 km yang rusak parah.

“Serta izin lokasi PT KIC adalah tanaman tebu, tapi fakta di lapangan adalah tanaman kelapa.” ujarnya.

Baca Juga: STMIK Catur Sakti Kendari Gelar Vaksinasi Kerja Sama Polda Sultra

“Kami meminta agar PT KIC tidak melakukan aktivitas di dua desa yaitu Sambahule dan Baito. Juga pihak PT KIC tidak boleh masuk mengolah lahan, bagi lahan yang belum diganti rugi.” tegasnya.

“Kami seluruh masyarakat Baito tidak menerima lagi negosiasi dengan kata lain tidak menerima Perusahaan PT KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito,” tambahnya.

PT KIC tidak konsisten dengan hasil rapat di balai desa Tanggal 23 Februari Tahun 2021, yang katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan.

“Banyaknya manipulasi dari PT KIC termasuk lahan dan tanaman masyarakat sudah ditumbangkan tapi belum di bayarkan seharusnya PT KIC konfirmasi dengan pemilik lahan,” cetusnya.

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat Kecamatan Baito, menanggapi hal itu, Irham kalenggo mengatakan DPRD bersama aliansi akan melakukan Klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi minggu ke-3 september 2021, jika pihak perusahaan sudah melewati HGU berarti sudah melakukan pelanggaran. harusnya verifikasi lahan, ganti rugi dan olah.

“PT KIC juga harus siap memperbaiki jalan setelah cuaca bagus, terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang sebab belum tuntas. Lahan masyarakat yang belum di ganti rugi dan diselesaikan PT KIC tidak boleh melakukan aktivitas”. Jelasnya Rabu, 08 September 2021.

Selain ketua, anggota DPRD lain nya, Dr. Sabri Taridala mengatakan disini DPRD tidak memihak di satu pihak, tapi DPRD berpihak kepada Masyarakat, PT KIC dan BPN.

“Apapun yang disampaikan masyarakat di tempat ini memang kita harus selesaikan bersama, dan pemegang izin lokasi wajib akui adanya keluhan pemilik lahan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Muna Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Lontang Kameko, Ayah dan Anak Tersangka

Mendengar keluhan masyarakat, PT KIC menjelaskan terkait pergantian tanaman tumbuh, bukan berarti kami tidak ingin mengganti tetapi kami masih memverifikasi, dan agustus 2014 telah terbitkan HGU, lagi proses dan butuh waktu.

Ketua DPRD mengajak PT KIC dengan masyarakat untuk berkoordinasi mana saja jalan yang akan di perbaiki setelah cuaca baik, serta berapa yang belum diganti rugi, dan sekali lagi PT KIC tidak boleh beraktivitas didalam lahan-lahan masyarakat sebelum diganti rugi/diselesaikan.

Sebagai informasi PT KIC telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai Jalan Usaha Tani. Kemudian PT KIC juga telah terbukti melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 Tentang pemberian Izin Lokasi bagian Hak dan Kewajiban Perusahaan, serta telah terbukti melakukan pengrusakan aliran sungai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, diduga telah telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang di terbitkan oleh pihak BPN Kab. Konawe Selatan tahun 2014 dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version