KONAWE SELATANNEWS

DPRD Konsel Setujui KUAP-PPASP Tahun Anggaran 2019

447
Pemda Konawe Selatan teken MoU KUAP-PPASP Tahun Anggaran 2019. (Foto : Humas Setwan Konsel)

Reporter : Erlin
Editor : Wiwid Abid Abadi

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU KUAP-PPASP tahun anggaran 2019, Kamis (15/8/2019).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( KUAP – PPASP ) tahun anggaran 2019.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, bersama wakil Ketua II, Nadira dan dihadiri anggota DPRD Konsel.

Turut hadir pula, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga, dan Wakil Bupati Konawe Selatan DArsalim Arifin, beserta forum koordinasi pimpinan daerah, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Sebagai perwakilan dari 8 Fraksi-Fraksi DPRD Konsel, Tasman Lamuse, mengatakan bahwa dalam setiap penyusunan APBD, pemerintah hendaknya mengedepankan asas manfaat yang sebesar-besarnya, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaan anggaran dapat terealisasi dengan baik.

“Dalam kewenangan pengelolaan keuangan pada setiap OPD, harus mengedepankan akuntabilitas publik, serta mampu menciptakan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat, dan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Tasman menyampaikan, bahwa seluruh fraksi memberi apresiasi positif terhadap kerjasama antara penyelenggara pemerintahan daerah Konsel, dengan seluruh pihak terhadap peningkatan pembangunan daerah yang cukup signifikan jumlahnya, dengan berbagai skema pembangunan yang cukup membantu masyarakat.

“Kedelapan fraksi berharap agar jumlahnya lebih ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, yang diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga Desa Maju Konsel Hebat secara bertahap dapat terwujud,” terangnya.

Berdasarkan asumsi dasar kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2019, diantaranya penurunan proyeksi pendapatan daerah secara total, dan realisasi perhitungan silpa APBD 2019 setelah diaudit oleh BPK RI, maka menurut 8 fraksi perlu adanya pertimbangan ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan, yang waktu efektifnya sisa 3 bulan lagi, artinya jika tidak memungkinkan lagi, maka dapat ditunda.

Tasman mengatakan, seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019, maka perlu ada kebijakan penganggaran dana purna bhakti sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA :

“Dan seiring dengan masa jabatan keanggotaan baru DPRD Konsel periode 2019-2024, maka diusulkan untuk adanya kebijakan penganggaran terhadap kegiatan orientasi dan pengenalan tugas anggota DPRD serta untuk kepentingan perjalanan dinas konsultasi pimpinan dan anggota DPRD, “bebernya.

Sejumlah saran, kritik dan masukan selama rapat pembahasan berlangsung termuat dalam notulen rapat, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan pada tingkat pembahasan RKA APBD Perubahan 2019

“Dengan memperhatikan paparan di atas, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, ke 8 Fraksi DPRD Konsel menyatakan setuju untuk dilaksanakan penandatanganan bersama nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD Konsel terhadap kebijakan umum anggaran perubahan prioritas plafon anggaran sementara perubahan ( KUAP – PPASP ) tahun anggaran 2019, “tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version