AdvertorialHEADLINE NEWS

DPRD Sultra Bahas Lima Raperda Baru

816
×

DPRD Sultra Bahas Lima Raperda Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra Abdrurrahman Shaleh saat menandatangani lima rancangan Raperda baru. (Foto : Kuming Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra)

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengggara (DPRD) mulai memproses pembahasan lima rancangan peraturan daerah yang baru (Raperda) baru pada Senin (21/01/2019).

Kelima rancangan peraturan daerah tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Sultra. Adapun rancangan peraturan daerah tersebut yakni:

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  2. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
  3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan;
  4. Rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan; dan
  5. Rancangan peraturan daerah tentang adaptasi perubahan iklim.

Sementara itu tiga rancangan peraturan daerah lainnya yaitu penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR bahteramas oleh pemerintah pusat dinilai belum terlalu mendesak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal yang sangat mendesak adalah terkait penyehatan perusahaan daerah (PD) BPR Bahtermas Bombana dan Kota Baubau yang saat ini masuk dalam pengawasan otoritas jasa keuangan sehingga perlu dirumuskan rancangan peraturan daerah perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang PD BPR Bahteramas.

Selanjutnya mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, sesuai hasil fasilitasi kemendagri dianggap cukup diatur dengan keputusan kepala daerah. Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan nelayan, disebutkan merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Ketentuan fasilitasi tersebut adalah perintah undang-undang yang harus dipatuhi agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Pemerintah daerah baru menerima hasil fasilitasi tersebut pada 11 januari 2019.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap kelima rancangan peraturan daerah.

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Rancangan peraturan daerah ini diharapkan adanya tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas karena setiap penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan. Untuk itu saya berharap agar OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang pelayanan publik agar melakukan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas yang akan dikelompokkan dalam kategeri berat, sedang dan ringan, yang nantinya secara teknis akan diatur dengan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini. Demikian pula dalam bidang pendidikan agar semua penyelenggara pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dan berkewajiban menerima peserta didik penyandang disabilitas sesuai kewenangannya.

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Mengenai rancangan peraturan daerah ini akan memberikan antisipasi dini mencegah penyalahgunaan narkoba berkembang di masyarakat yang akan membahayakan perkembangan sumber daya manusia. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkotika saat ini mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Dengan banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan narkotika maka sudah seharusnya dilakukan :

  1. Komitmen bersama antara pemerintah daerah bersama DPRD untuk melaksanakan peraturan daerah ini dengan konsisten, dukungan berupa hukum yang peka terhadap pengedar narkotika mutlak diperlukan karena dengan demikian akan memberikan efek jera para pelaku.
  2. Melakukan sosialisasi peraturan daerah ini setelah diundangkan termasuk dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018 -2019.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan;
    Pembangunan pada bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia baik jasmani, rohani dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur dan sejahtera. Hal ini juga telah sejalan dengan visi misi pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara yang akronim disebut Sultra Emas. Salah satunya adalah Sultra Sehat dan Sultra Produktif. Dinas pemuda dan olahraga diimbau untuk meningkatkan pelaksanaan kejuaraan, dan pekan festival olahraga agar dapat menghasilkan atlet yang tangguh dan berprestasi.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan;
    Rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan ini diharapkan akan menjadi pedoman dalam mengelola kependudukan baik yang bersifat perseorangan, agregat maupun data pribadi diharapkan pula agar pemerintah daerah dapat menyajikan data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini saya tegaskan kepada instansi yang bertanggung jawab pada bidang kependudukan agar menindaklanuti peraturan daerah ini dengan menyusun profil kependudukan yang akan digunakan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan di daerah.
  5. Rancangan peraturan daerah tentang adaptasi perubahan iklim
    Rancangan perda ini dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat strategis sebab provinsi Sulawesi Tenggara memiliki posisi geografis dan sektor pembangunan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim sehingga perlu adanya rencana aksi sebagai proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini OPD dapat menyusun program rencana aksi adaptasi perubahan iklim melalui program masing-masing sektor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat tehadap perubahan iklim khususnya di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, air, transportasi dan bidang kesehatan dalam menghadapi bencana akibat perubahan iklim.

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sultra Pembahasan Raperda ini sebelumnya telah mulai dibahas pada 29 Oktober 2018 dengan diawali penjelasan DPRD atas Raperda Hak Prakarsa. Dalam kaitan itu, melalui Fraksi-Fraksi dalam Dewan menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda DPRD sebagai pengusul Raperda ini. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut:

1) Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Melalui Raperda ini Fraksi Dalam Dewan berpendapat kebijakan tersebut merupakan sebuah langkah yang maju dan strategis untuk mengawal serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka pun memperoleh kebutuhan dasarnya serta perlindungan yang maksimal. Dalam wadah ini terdapat harapan besar bagi penyandang disabilitas untuk lebih mandiri, berdaya saing dan tentunya sejahtera atas pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan akses, prasarana, sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan sehingga terwujud perlindungan, kemandirian dan kesejahteraan.
2) Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, guna menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan tersebut adalah bagian dari upaya mengatasi permasalahan atau kesulitan-kesulitan yang ada sekarang maupun pada masa mendatang yang terfokus pada hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan administrasi kependudukan, profil perkembangan kependudukan, pembiayaan serta pelaporan dan peran serta masyarakat.
Dalam kaitan itu, fraksi-fraksi DPRD berpendapat bahwa mengingat dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang kadang kala ditemui beberapa kelemahan dan kendala seperti persyaratan khusus dengan administrasi yang dianggap memberatkan masyarakat, prosedur atau pelayanan yang terkesan rumit serta persoalan waktu pelayanan. Oleh sebab itu, Raperda ini dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan atau pelayanan administrasi kependudukan yang baik untuk merealisasikan hak-hak administratif rakyat.
3) Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Sinergitas penyelenggaraan keolahragaan berkaitan erat dengan sektor pembangunan manusia yang terakselerasi dengan bidang pendidikan, budaya, agama, pariwisata, sosial dan tak kala penting tentang kesehatan. Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Sulawesi Tenggara.
Payung hukum tersebut sangat diperlukan melalui regulasi yang menaungi kegiatan olahraga yang belum diatur pada tingkat provinsi/daerah. Oleh sebab itu, DPRD berinisiatif untuk mengajukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Sulawesi Tenggara. Dengan materi yang meliputi prinsip penyelenggaraan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan, olahraga disabilitas, pengelolaan, sarana dan prasarana, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan atau penghargaan, koordinasi dan pengawasan, serta peran masyarakat dan dunia usaha, maupun pembinaan dan pengawasan atau terkhusus mengenai pendanaan.
4) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
Telah menjadi momok yang menghantui kehidupan kemasyarakatan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sangat membahayakan bagi bangsa dan negara khususnya di Sulawesi Tenggara. Dalam Raperda ini diharapkan dapat mengatur dan mengambil langkah untuk antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, partipasi masyarakat dan penghargaan serta pelaporan. Oleh karenanya, Raperda tersebut dipandang penting untuk tahap pembahasan dan forum pengambilan keputusan ini.
5) Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim
Program aksi dan adaptasi perubahan iklim yang bertujuan untuk menjamin dan mengamankan pencapaian sasaran pembangunan serta meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim di Sulawesi Tenggara. Maka fraksi-fraksi DPRD berkehendak dalam Peraturan Daerah yang berkenaan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat menjadi payung hukum yang menaungi secara eksplisit dan mendasar tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah ini. Dengan subjektifitas dan orientasi pada perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat atau swasta dan akademisi, Forum Adaptasi Perubahan Iklim serta pendanaan didalamnya.

Sebelum pembahasan lima Raperda tersebut juga ada pelantian PAW, Feri Angriawan yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Sultra Komisi II Dapil Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur oleh Bandung Lonngeng dari Partai Hanura. (Adv)

You cannot copy content of this page