KENDARI, Mediakendari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam rapat dewan yang digelar pada Rabu (9/4/2025) di Kendari. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua DPRD, La Ode Frebi Ripai, serta dihadiri oleh 45 anggota dewan.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menjelaskan bahwa Pansus akan bekerja menanggapi isi LKPJ Gubernur serta menerbitkan rekomendasi, saran, dan masukan untuk perbaikan ke depan.
“DPRD nanti akan merekomendasikan, memberi saran dan masukan terkait LKPJ Gubernur Sultra,” ujar La Ode Tariala.
Selain pembentukan Pansus, rapat dewan juga membahas sejumlah hal lain yang dianggap mendesak untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), telah menyampaikan LKPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna bersama DPRD.
Sesuai dengan ketentuan konstitusi, LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD. Hal ini merupakan bagian dari prinsip otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan: Redaksi