DPRD Sultra

DPRD Sultra Haruskan 500 TKA Gunakan Visa 312

364
×

DPRD Sultra Haruskan 500 TKA Gunakan Visa 312

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh (ARS) dan jajaran bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Sultra, Jum'at 19 Juni 2020. Foto: Bety/B

Reporter : Betirudin / Editor: Kang Upi

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di PT VDNI dan PT OSS di Kabupaten Konawe.

Meski demikian, DPRD Sultra mensyaratkan agar para TKA mengunakan visa 312 pada kedatangannya di Sultra, yang rencananya pada 23 Juni 2020 mendatang tersebut.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh (ARS) menjelaskan, TKA harus menggunakan visa 312 atau tenaga ahli. Dan untuk memastikan visa tersebut pihak imigrasi akan melakukan pengecekan.

“Kami meminta paling lambat hari minggu visanya sudah bisa dipastikan,” terang ARS di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Sultra, Jum’at 19 Juni 2020.

Ia menegaskan, lembaga yang dipimpinya itu tidak anti investasi. Akan tetapi prosesnya harus sesuai regulasi serta mensejahterahkan masyarakat juga harus berdampak pada kemajuan Sultra.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menambahkan, sebanyak 49 TKA yang sebelumnya telah datang dengan visa 211, harus mengganti menjadi visa 312.

“Saya meminta dalam waktu 10 hari visanya harus sudah diganti serta kami pastikan kedatangan 500 TKA harus pakai visa 312,” tegasnya.

Untuk informasi, berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di laman kemlu.go.id, visa 312 merupakan kategori visa tinggal terbatas atau ​permohonan visa tinggal terbatas untuk bekerja.

Visa yang memiliki kategori indeks yang sama dengan visa 311 ini meliputi: sebagai tenaga ahli; bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;

Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; melayani purnajual; memasang dan mereparasi mesin; melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;

Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga; mengadakan kegiatan olahraga profesional; melakukan kegiatan pengobatan; calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

You cannot copy content of this page