KendariDPRD Sultra

DPRD Sultra Sahkan Lima Raperda

1069
×

DPRD Sultra Sahkan Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam saat memaparkan penjelasan atas lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2020. Foto: Diskominfo Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan penjelasan atas lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2020 yang disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat, Jumat 16 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam mengatakan badan pembentukan Perda sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menangani pembentukam sebuah peraturan daerah akan menyelaraskannya bersama unsur Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana sebelumnya, telah melakukan serangkaian proses kajian yang mendalam dan komprehensif.

“Bahwa berdasarkan hasil kesepakatam bersama dengan pemerintah provinsi, maka DPRD Sultra telah menetapkan Program Pembentukan Perda yang telah tertuang dalam surat keputusan DPRD Sultra Nomor 13 tahun 2019 tanggal 25 September 2019,” jelasnya Bustam selaku juru bicara penjelasan Raperda.

Menurutnya, subtansi surat keputusan DPRD tersebut memuat daftar urutan dan prioritas Materi muatan rancangan peraturan daerah. Program pembentukan perda Sultra tahun 2020 terdiri dari delapan buah perda usulan Pemerintah Provinsi dan lima buah raperda sebagai hak prakarsa DPRD Provinsi Sultra.

“Kelima buah Raperda hak prakarsa DPRD seperti tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa indonesia dan sastra dearah. Raperda kedua tentang tata cara penyusunan program pembentukan praturan daerah provinsi. Ketiga tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta raperda tentang tertibusi perizinan usaha budidaya perikanan laut,” urainya.

Berdasarkan hal tersebut, badan pembentukan Perda sebagai leading sektor yang mengkoordinasikan tahapan pembentukan peraturan daerah. Serta, telah melakukan sejumlah kajian pembjlatan naskah akademik hingga harmonisasi bersama sejumlah instansi.

“Teknis terkait dengan melibatkan peran perundang-undangan dalam rangka melakukan penyempurnaan raperda hak prakrsa DPRD Sultra,” ujarnya.

You cannot copy content of this page