HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu di Kendari Dibekuk, Polisi Sita 46 Paket Siap Edar

462
R dan MA, kedua pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba, Kamis 6 Februari 2020 . foto: Hendrik

Reporter : Hendrik

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari membekuk dua pengedar sabu berinisial AMR alias R dan IS alias MA. Dari keduanya, polisi menyita 45 paket sabu siap edar, dengan berat total 26,42 gram.

AMR alias R, yang bekerja sebagai wiraswasta dibekuk di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Sedangkan, MA dibekuk di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menuturkan, keduanya ditangkap dihari yang sama yakni Kamis, 6 Februari 2020. R menjadi pelaku pertama yang ditangkap yakni pukul 14.15 Wita dan selanjutnya polisi menangkap MA pukul 18.30 Wita.

“Di rumah R tim menemukan 29 paket sabu dengan berat 14,37 gram. Ditempat MA ditemukan 17 paket sabu sebanyak 12,05 gram,” kata Didik didampingi Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra SH MH.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu 8 Februari 2020, juga di pajang barang bukti non sabu milik R yakni tiga pembungkus rokok, dua sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah bong, dua buah pireks, satu korek api gas, dan satu buah handpone.

Sedangkan milik pelaku MA satu buah bong, dua buah pireks, tiga buah sendok sabu, dua buah dos, satu buah tempat kaca mata, satu buah pembungkus rokok, satu buah alat pres plastik, satu pak plastik bening kosong, dua buah timbangan digital, dan satu buah handpone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua R dan MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.  /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version