Reporter : Erlin
Editor : Taya
ANDOOLO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengamankan dua tersangka narkoba. Mereka adalah Ardan (27) dan Robi (33). Keduanya diamankan jajaran Satnarkoba Polres Konsel yang diduga menyalahgunaan zat adiktif itu di Desa Horodopi, Kecamatan Benua dan di Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat.
Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari info warga sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi barang haram itu.
“Anggota akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan akhirnya Minggu sekitar pukul 00 : 30 wita Satnarkoba menangkap kedua orang tersangka itu di tempat berbeda,” ungkap Dedy.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) di tangan tersangka dua sachet shabu berat bruto 0,67 gram.
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Berharap Program yang Direncanakan Tepat Sasaran dan Dirasakan Masyarakat saat Buka Musrenbangnas 2024
- Pj Bupati Harmin Ramba Kawal Proyek Strategis Kabupaten Konawe di Acara Musrembang Nasional
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
- Forkasa Anggap Foto Pj Bupati Konawe dengan Waketum PAN Bukan Simbol Politik Praktis
- LIRA Sultra Nilai Silaturahmi Pj Bupati Konawe dengan Petinggi Partai Tidak Ada Salahnya, Apalagi di Hari Libur
- Roadrace Bupati dan Kapolres Cup Koltim Sukses, AKBP Yudhi Puas
“Anggota juga mengamankan BB lain dua buah handphone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam. satu buah korek gas, satu buah sendok sabhu terbuat dari pipet warna putih, dan satu buah taperware warna biru,” jelasnya.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, paket kristal bening itu diperoleh melalui rekannya Candra (DPO) yang diduga adalah pengedar.
“Mereka membeli dari temannya Candra sebanyak 2 gram. Lalu mereka jual kembali dengan paket kecil seharga Rp 200 ribu per sachet. Saat diamankan, BB tersisa dua paket,” imbuhnya.
Ditambahkan, saat ini anggota Polres Konsel masih mengejar tersangka lain (Candra, red) yang kini sudah masuk DPO Polres Konsel.
“Adapun Pasal yang disangkakan yakni 112, 114 undang-undang nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (a)