Reporter: Hendrik B.
Editor: Taya
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu masing masing berinisial FW dan IS.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/11/2019).
Dari dua pelaku salah seorang diantaranya berprofesi sebagai Aparat Sipil Negeri (ASN) dengan berinisial FW.
Kepala Kepolisian Resor Kendari, AKBP Didik Erfianto membenarkan salah seorang yang ditangkap berstatus ASN.
BACA JUGA:
- Jumat Berkah, Sayap Muda HR Kembali Berbagi, Penerima Manfaat Bantuan Titihkan Air Mata
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Trinop Tijasari akan Bawah PKK Konawe Wakili Sultra ke Jambore Nasional
Didik mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang kemudian langsung direspon tim anggota opsnal narkoba.
“Sekitar pukul 08.35 Wita, Minggu (3/11/2019), anggota opsnal tiba di salah satu hotel di Kota Kendari dan menemukan dua pria yang memiliki, menyimpan, menguasai 17 paket plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Didik saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/11/2019).
Tim opsnal melakukan pengembangan dan menggeladah rumah FW di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwuatu hang menemukan dua paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kami amankan dua pelaku dan barang bukti di Mapolres Kendari guna proses lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimum enam tahun penjara. (A)