KendariPOLDA SULTRA

Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Kendari Diringkus Polisi

734
Barang Bukti 2 Kacung Lapas Yang diamankan Kepolisian Pada 19 Januari 2021. Foto: Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Dua pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari diringkus polisi dengan barang bukti 2,17 gram.

Keduanya, yakni SS (32) dan RR (27) diciduk Tim Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra setelah kedapatan menjalankan sabu milik seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Andri Ode.

SS dan RR ditangkap di depan lorong BTN Mekarindo, Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.10 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, penangkapan kedua pelaku bermula ketika Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Dari observasi dan survailance yang dilakukan Tim Lidik Subdit 2 diketahui SS dan RR berada di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sedang menguasai sabu yang akan diedarkannya,” jelasnya pada Selasa, 19 Januari 2021.

Tim langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Hasil pemeriksaan di TKP, polisi mengamankan 4 saset sabu dengan berat 2,17 gram yang sengaja dijatuhkan di bawah motornya saat penangkapan.

“Pada saat dilakukan introgasi kepada pelaku, mereka mengakui kepada tim memperoleh barang haram tersebut dari Andri Ode yang berada di Lapas Kendari,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version