HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Ilegal Mining di Blok Matarape, Amuba Indonesia Bakal Lapor KPK dan Mabes Polri

1662
×

Dugaan Ilegal Mining di Blok Matarape, Amuba Indonesia Bakal Lapor KPK dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
spanduk yang dipasang Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Dok: Amuba Indonesia

Redaksi

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (Amuba) Indonesia bakal melaporkan dugaan Ilegal mining di Blok Matarepe, Konawe Utara (Konut).

Amuba Indonesia dalam rilisnya, Minggu 30 Agustus 2020, selain ke KPK RI, dugaan ilegal mining tersebut juga akan dilaporkan ke Mabes Polri dan ke Kementerian ESDM RI.

Direktur Kajian DPP AMUBA Indonesia, Arnol Ibnu menuturkan, PT Astima Konstruksi (ASKON) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) diduga telah menambang di Blok Matarepe.

Padahal blok tersebut masih dalam status quo, akibat adanya dugaan maladministrasi saat proses lelang.

“Kami menduga ada keterlibatan berbagai institusi. Karena kedua perusahaan tersebut diduga masih beraktivitas, bebas dari penindakan aparat kepolisian, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan hingga Syahbandar. Padahal lokasi tersebut masih berstatus quo, tapi kok ada kegiatan penambangan, ini jelas melawan hukum,” tegas Arnol Ibnu.

Ibnu juga menjelaskan, dari hasil investigasi dan kajian beberapa sumber informasi, pihaknya menemukan bahwa ada sejumlah pihak yang bermain dalam dugaan ilegal mining di Blok Matarape.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berencana akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan kasus tersebut Ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KPK RI.

“Kami telah mengantongi data pihak mana dan siapa saja yang bermain dalam skandal ilegal mining di Blok Matarape, untuk itu kami pastikan pekan depan akan melaporkan persoalan ini di Mabes Polri, KemenESDM RI dan KPK RI karena jelas ada praktek suap didalamnya,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa pada tahun 2019 lalu Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan dan police line di lokasi Blok Matarape karena adanya dugaan praktek illegal mining di kawasan tersebut.

Namun pada kenyataannya, meski telah disegel, dipolice line dan spanduk larangan aktivitas penambangan masih terpampang, aktivitas masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Kami meminta Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Gakkum LHK, Kementerian ESDM dan KPK RI segera menindak tegas perusahaan dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, jangan biarkan aktivitas ilegal mereka terus menerus dilakukan hingga merugikan negera dan memberi bencana kepada masyarakat setempat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page