BAUBAU – Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kontestan Pemilihan Walikota (Pilwali) berpotensi bertarung sendirian atau tanpa pasangan. Keempat calon kandidat tersebut yaitu Wa Ode Maasra Manarfa, Ibrahim Marsela dan Roslina Rahim-La Ode Yasin (RossY).
Komisioner KPU Baubau Divisi Tekhnis, Laode Ijidman mengatakan, empat kandidat calon Walikota Baubau bisa jadi kehilangan pasangan. Sebab, keempat kandidat ini memiliki pasangan yang berprofesi di institusi negara. Mereka adalah Ikhsan Ismail (anggota DPRD Sultra), Ilyas (anggota Polri) serta RossY (anggota DPRD Baubau).
“Jika ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) 12 Februari 2018, empat kandidat tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri yang diketahui oleh masing-masing atasan atau instansinya. Lima hari setelah ditetapkan,” ucap Ijidman di kantor KPU Baubau, Jumat (25/1/2018).
Ia menjelaskan, pada tahap pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka rata-rata telah melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri.
“Setelah melengkapi sejumlah berkas, kandidat yang bersangkutan juga harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum tanggal 27 Juni 2018 atau saat pemungutan suara,” ulasnya.
Ijidman juga menambahkan sejumlah berkas yang diserahkan berupa surat permohonan pengunduran diri, tanda terima permohonan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa penguduran dirinya sudah diproses. Ketentuannya itu, paling terlambat lima hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
“Jika tidak, maka konsekuensinya, kandidat bersangkutan dibatalkan sebagai calon. Kalau sudah seperti itu, pasangannya akan bertarung sendiri,” jelasnya.
Kata dia, jika tidak juga diserahkan, maka jelas tidak memenuhi lagi untuk syarat calon yang terkait.
“Tapi bukan pasangan calonnya ya, cuma calon bersangkutan. Meskipun mereka satu paket dan sudah memiliki nomor urut, dia bisa jalan sendiri tanpa pasangan,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin