Kolaka Utara

ESDM Sultra Sidak Tiga Blok Tambang di Kolut

450
×

ESDM Sultra Sidak Tiga Blok Tambang di Kolut

Sebarkan artikel ini
Andi Sadly S,ST
Andi Sadly S,ST memberi pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batubara (ESDM Prov.Sultra) dan Isran Naim,ST (insfektur tambang Prov. Sultra) saat wawancara Rabu 02 September 2020 di lokasi PT. CSM, Kab. Kolaka Utara (foto: Pendi)

Reporter: Pendi

KOLUT – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM) bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Sidak dilakukan di tiga blok pertambangan yakni di Blok Tolala di Kecamatan Tolala, Blok Latou di Kecamatan Batu Putih dan Blok Sua-Sua di Totallang Kecamatan Lasusua.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Andi Sadly Tendri S,ST mengatakan, Sidak dilakukan berdasarkan informasi ada perusahaan menambang secara ilegal.

“Makanya kami turun untuk mengecek dan memasang spanduk pengunguman karena ini juga bentuk dari pada pengawasan Dinas ESDM Sultra di Kolut tentang perusahaan baik yang legal maupun yang ilegal serta dokumen lainya seperti RKAB dan Tersus,” kata Andi Sadly, Rabu 2 September 2020.

Andi Sadly menuturkan, hasil Sidak ini nantinya akan dilaporkan ke pimpinan jika memang ditemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

“Kalau memang dalam pemeriksaan dokumen nanti benar ada yang ilegal, maka kami akan memberhentikannya dan melaporkannya. Saat ini belum bisa kirim ore, walaupun itu mereka sudah ada yang memuat dan belum kami rekomendasikan untuk pengiriman,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Tambang, Isran Naim, ST menjelaska, salah satu yang di blok yang di Sidak yakni yang dikelola PT Citra Silika Mallawa (CSM), yang saat ini masih berperkara dengan Pemda Kolut.

Untuk informasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM sempat dicabut Bupati Kolut melalui surat keputusan Bupati bernomor 540/62 tahun 2011/tahun 2019.

Namun, PT CSM menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang. Saat ini, Pemda Kolaka Utara masih melayangkan gugatan kasasi. (1/1)

You cannot copy content of this page