BREAKING NEWS

Fajar Imsak: Sanksi Hukum Dapat Menjerat Pemprov Sultra

1800
×

Fajar Imsak: Sanksi Hukum Dapat Menjerat Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua DPW Permatani Sultra, Fajar Imsak. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

 

MUNA – Ketua DPW Permatani Sultra, Fajar Imsak menilai terlepas dari sisi sosial dan ekonomi, sanksi hukum dapat menjerat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkesan mengabaikan kerusakan berat jalan provinsi poros Raha-Lakapera di Desa Laiba-Desa Wakumoro, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kata dia, mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal (1), (2), (3) tentang penyelenggara negara wajib dan patut segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu dikatakannya, pasca menanggapi aksi demonstrasi yang kembali dilakukan Forum Aspirasi Masyarakat (Frasa) Desa Laiba dan Desa Wakumoro pada 30 Agustus 2021, yang nyaris berujung anarkis akibat pernyataan dari Kadis SDA dan Bina Marga Sultra.

“Sampai saat ini masyarakat terus menuntut keadilan karena persoalan perbaikan jalan yang tak kunjung terealisasi, sudah banyak korban kecelakaan berjatuhan dan pemprov bertanggung jawab atas catatan kelam ini,” tukasnya pada MediaKendari.Com.

Baca Juga: Bupati Muna Targetkan Pembangunan Kota Motewe Rampung Diperiode Kedua

Berdasarkan informasi dihimpun MediaKendari.Com, dugaan pengabaian Pemprov Sultra terhadap kerusakan berat jalan poros Raha-Lakapera, menyisahkan pilu mendalam bagi masyarakat khususnya di Desa Laiba-Desa Wakumoro Kecamatan Parigi.

Pasalnya, jalan penghubung tiga Kabupaten yakni Muna, Mubar dan Buteng, merupakan akses utama jalur perdagangan domestik yang terkesan dibiarkan rusak sejak puluhan tahun lalu.

Berbanding terbalik dengan jalan pariwisata toronipa, justru terkesan mendapat perlakuan khusus dimasa pemerintahan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dianggarkan mencapai kisaran Rp. 900 milar, sementara kedua jalan tersebut berstatus sama yakni jalan provinsi.

Jalan provinsi poros Raha-Lakapera yang penuh dengan kubangan besar, saat dimusim panas warga yang menggantungkan hidupnya dengan menjajakan dagangan dipinggir jalan terpaksa setiap hari harus menelan pil pahit.

Sebab debu yang bertebaran bak kabut asap kerap menghujani dagangan bahkan sampai kedalam rumah, belum lagi gangguan pernapasan (ispa) yang selalu menghantui setiap saat, tak ayal banyak warga jatuh sakit.

Sementara saat musim penghujan tiba, kubangan kubangan besar itu berubah menjadi kolam lumpur jika tak hati-hati melintas akan mengalami musibah. Makanya kerap terjadi kecelakaan baik tunggal maupun tabrakan sesama pengguna jalan akibat medan yang licin.

Ironisnya lagi, warga yang berjualan lagi lagi terdampak karena saat kendaraan melintas menginjak kubangan membuat percikan lumpur ikut mengotori dagangan bahkan mereka sendiri.

Kondisi memilukan itulah membuat Forum Aspirasi Masyarakat (Frasa) yang kehilangan kesabaran akhirnya melakukan aksi blokade total jalan provinsi di Desa Laiba-Desa Wakumoro sejak 9 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan, Biaya Penanganan Pasien Covid di Tanggung Pemerintah

Tak sampai disitu, pernyataan Pemprov Sultra melalui Dinas SDA dan Bina Marga yang kembali berjanji akan diupayakan perbaikan jalan di Desa mereka terlaksana ditahun 2022, langsung memantik kemarahan masyarakat, kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Buteng yang ikut tersandera nyaris menjadi amukan massa yang didominasi emak-emak.

Padahal, belakangan diketahui gerakan serupa dalam menuangkan aspirasi sudah dilakukan masyarakat sejak tahun 2012, 2013, 2015, 2019 dan 2020 lalu, namun semua hanya berakhir pada janji “manis” Pemprov Sultra beserta anggota DPRD Sultra dapil Muna.

Aksi blokade jalan yang terus dilakukan Frasa sampai tuntutannya diamini pemprov sultra, saat ini pun telah menjadi perhatian publik yang tentunya menuai pro kontra dari pelbagai kalangan, meski demikian tak sedikit pihak pro terhadap gerakan tersebut.

You cannot copy content of this page