KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Fakta-fakta terkait pelanggaran kode etik dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B (62) yang diduga telah melakukan pelecehan kepada mahasiswinya berinisial R (20) telah terkuak sejak dilakukannya pemeriksaan pertama di Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.
Dimana dalam hasil pemeriksaan itu, Ketua DKKED UHO, Prof La Iru menyampaikan bahwa Prof B terbukti telah melanggar kode etik, sebab melimpahkan tugas-tugas dosen kepada mahasiswa.
Namun hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada Prof B terkait pelanggaran kode etik itu juga tak kunjung dijatuhkan, sehingga membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya.
Baca Juga : Pemuda di Konsel Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Dari fakta-fakta ini, salah datang dari Mentri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO, Ahmad Zulkarnain angkat suara.
Ia mengatakan, seharusnya keputusan yang telah dikeluarkan beberapa minggu lalu oleh Ketua DKKED UHO untuk bisa diberikan sanksi sesegera mungkin agar tidak melahirkan isu liar di masyarakat.
“Mestinya hal ini segera diselesaikan dan bisa lebih transparan dalam penyelesainnya karena kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi sangat mencoreng nama baik institusi pendidikan apalagi Universitas Halu Oleo. Kampus kita ini merupakan kampus terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara,” bebernya kepada mediakendari.com, Selasa 16 Agustus 2022.
Lebih lanjut, ia menegaskan kepada Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu untuk dapat lebih proaktif dalam menanggapi kasus ini, serta memberikan ganjaran yang setimpal sesuai apa yang dilakukan pelaku.
Pasalnya, jika kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas dari Rektor, tentu hal tersebut juga akan membawa dampak negatif bagi citra universitas.
Baca Juga : Wali Kota Baubau Kirim Pakaian Kebesaran Sultan Buton untuk Presiden RI
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan agar kinerja DKKED UHO untuk dapat dievaluasi, sebab menurutnya sanksi yang ditetapkan kepada pelaku Prof B sudah terlalu lama.
Sedangkan bila dilihat berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua DKKED UHO setelah dilakukannya pemeriksaan bahwa Prof B terbukti melanggar kode etik.
“Yang saya inginkan orang tua-orang tua saya yang berada di birokrasi kampus hari ini untuk lebih menunjukan sikap profesional dan lebih objektif dalam melihat kasus ini, dan menurut saya pribadi Dewan Kode Etik UHO harus dievaluasi kinerjanya karena sampai detik ini mereka sama sekali belum menunjukan sikap profesionalitas dalam mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari