KONAWE SELATANHEADLINE NEWS

Fomed Konsel Tuntut Gakkumdu Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana, Ini Sebabnya

1611
×

Fomed Konsel Tuntut Gakkumdu Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi demontrasi di depan Kantor Bawaslu Konsel.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Demokrasi (Fomed) Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi protes di depan Kantor Bawaslu Konsel, di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Selasa 15 Desember 2020.

Masa aksi menuntut kasus dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Tinanggea, dimana pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konsel dinilai telah sengaja membiarkan dan tidak menangkap tersangka pelaku politik uang tersebut.

“Sejak terduga ditetapkan tersangka hingga saat ini pelaku tidak ditemukan. Padahal pelaku saat melakukan politik uang tertangkap tangan. Artinya bahwa sudah seharusnya pelaku diamankan terlebih dahulu sehingga kami menilai bahwa pihak Gakkumdu sengaja membiarkan pelaku melarikan diri hingga 14 hari lamanya agar kasus tersebut ekspayer (Kadaluwarsa),” teriak Jendral Lapangan aksi, Firman Jevin dalam orasinya.

Tuntutan lain yaitu Black Campaign (Kampanye Hitam) yang dilakukan salah satu Pasangan Calon (Paslon). Namun kasus tersebut rupanya tidak ditindak oleh pihak Gakkumdu. Pasalnya proses penyelidikan mandek diduga pihak Gakkumdu tidak serius menindak proses hukum kasus dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan calon petahana.

Menurutnya, terjadinya politik uang di Pilkada Konsel merupakan suatu catatan buruk bagi demokrasi Republik Indonesia. Tentunya pelaku politik uang harus diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi kandidat demi terwujudnya Demokrasi Pemilu yang jujur dan transparan.

“Untuk itu kami menuntut Gakkumdu untuk segera merekomendasikan diskualifikasi kandidat yang diduga dilakukan calon petahana. Kemudian meminta Gakkumdu untuk meneruskan proses penyelidikan black campaign yang dilakukan salah satu paslon dan yang terakhir meminta DKPP, Propam, Kejagung untuk memberi sanksi kode etik bagi Gakkumdu Konsel karena diduga telah membiarkan pelaku politik uang,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin mengungkapkan terkait dugaan politik uang di Kecamatan Tinanggea, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan mulai dari proses registrasi dan diteruskan pada proses penyidikan.

“Kami telah melakukan sesuai prosedur, sesuai hukum yang berlaku,” kata Awaludin saat menemui massa aksi.

You cannot copy content of this page