FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

FPR Minta Kajati Sultra Periksa Bupati Buton Tengah

747

KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (18/09/2018).

Kordinator Lapangan (Korlap), Irwan Sangia dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Bupati Buton Tengah dan tersangka lainnya pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah.

“Kami meminta kepada Kejati Sultra untuk mengusut tuntas kasus dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut,” teriak Irwan dalam orasinya.

Irwan menuturkan, sebelumnya digegerkan dengan berbagai berita tentang penahanan beberapa Kepala Desa (Kades) yang ada di Indonesia, salah satunya penjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kades Morikana, Latif Abadi.

Lanjut Irwan mengungkapkan, dalam kasus tersebut tim penyidik terus mencari informasi yang akhirnya berunjung pada penahanan terhadap seorang kontraktor bernama Sarmin.

“Dia (Sarmin, red) memberikan uang suap sebesar Rp 50 juta kepada Kades Morikana agar dapat memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Kata dia, dari hasil investigasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Buteng, OTT Kades Morikana seharusnya menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum, terutama Kejati Sultra.

“Kasus penyuapan terhadap Kades tersebut bukan dalam rangka pelaksanaan proyek Dana Desa, melainkan untuk pelaksanaan proyek di salah satu SKPD Buteng,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH saat menemui massa aksi meminta agar massa aksi yang tergabung FPR Sultra agar menyampaikan tuntutannya berdasarkan laporan dan dukungan data-data.

“Saya tidak tau atas kasus tersebut,” singkatnya.(b)


Reporter : Hendrik B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version