Kendari

FRAKSI Sultra Laporkan Bendahara Pengeluaran Dikbud Konut ke Kejati

512
×

FRAKSI Sultra Laporkan Bendahara Pengeluaran Dikbud Konut ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Ketua 1 FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno menunjukan bukti pelaporan di Kejati Sultra (Foto:Ist)

Editor: Sardin.D

KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif sabun cuci tangan dan tisu isi 900 pcs Tahun 2020 yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara (Konut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 28 Agustus 2021.

Ketua 1 FRAKSI Sultra Rahmat Kobenteno mengatakan, dengan bukti yang di dapatkan pihaknya melalui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 yang berkaitan degan belanja fiktif sabun cuci tangan dan tisu isi 900 pcs dengan anggaran Rp. 138 juta lebih Tahun 2020 di Dikbud Konut.

“Sudah kami laporkan di Kejati Sultra dan dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13:00 WITA,” katanya Jumat, 27 Agustus 2021.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas dinas di Dikbud Kab. Konut menunjuk CV PP untuk mengadakan sabun cuci tangan 500ml sebanyak 1000 unit dan tisu isi 900pcs sebanyak 1000 unit sesuai surat perintah kerja nomor 900/514/DPK senilai Rp. 138 juta.

“Hasil konfirmasi kepada CV PP pada tggl 16 april 2021 di ketahui bahwa pengadaan dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Dikbud Konut bukan oleh CV PP. Bendahara Pengeluaran Dikbud Konut mengakui hal tersebut dalam wawancara dengan tim pemeriksa pada tanggal 19 april 2021,” bebernya.

Selanjutnya hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Dikbud Konut melalui surat nomor 20/terinci/Konut/04/2021 tanggal 30 april 2021. Namun, hingga pemeriksan BPK pada tanggal 3 Mei 2021 bendahara pengeluaran tidak pernah hadir.

“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi Covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetus Rahmat.

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi di Sultra terutama di Konut” tutupnya.

You cannot copy content of this page