Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – PT Garuda Indonesia Cabang Kendari mulai menerapkan rapid tes antigen sebagai salah satu syarat bagi penumpangnya yang akan melakukan perjalanan udara.
Hal disampaikan langsung oleh sang Branch Manager, Syaiful Bahri saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin 21 Desember 2020.
Mengutip dari wawancara dengan MEDIAKENDARI.com, Kamis 17 Desember 2020 lalu dirinya menuturkan belum menerima perintah tersebut dari kantor pusatnya, namun kini kebijakan tersebut telah pihaknya terima dan terapkan.
Ia mengatakan, rapid antigen tersebut ditentukan masing-masing daerah tujuan penumpang. Pihaknya hanya mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan oleh satuan tugas (satgas) Covid-19.
“Saat ini sudah ada dua kota yang menjadikan hasil rapid antigen sebagai syarat jika ingin mendarat disana, yakni Jakarta dan Denpasar. Untuk di Denpasar sendiri mereka mewajibkan hasil dari PCR Swab,” ujarnya.
Dengan adanya kondisi itu, pihaknya dalam hal ini Maskapai Garuda Indonesia akan memberikan informasi awal kepada para penumpang, apakah kota tujuan mereka mewajibkan rapid antigen atau tidak.
“Untungnya meski ada kebijakan rapid antigen itu sampai saat ini tidak ada penumpang yang membatalkan atau menunda jadwal penerbangannya, semua masih berjalan normal,” terangnya.
Pihaknya menerapkan kebijakan ini sesuai dengan aturan dari surat edaran Satgas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yakni berlaku mulai 21 Desember 2020 hingg 8 Januari 2021 untuk Penumpang dengan tujuan/dari/intra Pulau Jawa
“Untuk penumpang tujuan Denpasar mereka lebih dulu menerapkan. Berdasarkan surat edaran Gubernur Bali nomor 2021 Tahun 2020 menerpkan swab berbasis PCR sejak 19 Desemher 2020 hingg 4 Januari 2021,” tutupnya.