HUKUM & KRIMINAL

Gegara Game Online, Mahasiswa di Kendari Masuk Bui

1035
Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo
Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo

Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari berinisial SW (22), harus berurusan dengan polisi, ia ditangkap Polsek Ranomeeto gegara melakukan pengrusakan rumah di Jalan Asoka, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (16/12/2019) lalu.

Rupanya, aksi SW itu karena tidak menginginkan adanya turnamen game online digelar di tempat itu. SW mendatangi rumah kemudian melempari rumah menggunakan batu dan balok kayu.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo ketika ditemui, Jumat (10/1/2020) mengatakan, ada tujuh pelaku yang terlibat dalam perusakan rumah berdasarkan video dan keterangan saksi.

“Sementara enam pelaku lainnya dalam pengejaran,” katanya.

SW diamankan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sedangkan pelaku lain yang belum tertangkap, sudah dikantongi identitasnya masing-masing.

Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan balok, juga pecahan diding rumah yang rusak. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHPidana, serta Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version